PPKN PERKEBUNAN 1
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – Pengantar, Pasal 5 & Pasal 9
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik mampu:
-
Memahami peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan perkebunan
-
Menjelaskan kewajiban izin usaha perkebunan (IUP) bagi pelaku usaha.
-
Mengaitkan ketentuan dalam UU Perkebunan dengan dunia kerja jurusan ATP.
B. Materi Pembelajaran
1. Pengantar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
a. Definisi Perkebunan
Menurut UU 39/2014, perkebunan adalah kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada media tanah atau tempat lain untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang meliputi seluruh proses:
-
budidaya,
-
pengolahan hasil,
-
pemasaran,
-
dan kegiatan penunjang
Perkebunan mencakup komoditas seperti kelapa sawit, kopi, kakao, kebun teh, tebu, karet , dan tanaman perkebunan lainnya.
B. Tujuan Dibuatnya UU Perkebunan
UU ini dibuat agar:
-
Membangun sistem usaha perkebunan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
-
Meningkatkan kesejahteraan petani , pekerja, dan masyarakat sekitar.
-
Menjaga kelestarian lingkungan , khususnya lahan perkebunan.
-
Menjamin investasi dan iklim usaha yang sehat di sektor perkebunan.
-
Melindungi kepentingan nasional , khususnya sebagai penghasil komoditas ekspor.
C. Peran UU dalam Menjaga Ekonomi dan Kelestarian
UU Perkebunan membantu negara:
-
Mengendalikan pengelolaan lahan agar tidak merusak lingkungan .
-
mengatur perizinan untuk menghindari konflik lahan .
-
Mendorong praktik budidaya dan pengolahan yang baik (GAP/GPP).
-
Meningkatkan daya saing komoditas perkebunan di pasar internasional.
Relevansi untuk siswa ATP:
Siswa memahami bahwa dunia kerja perkebunan tidak hanya berbicara tentang teknik budidaya, tetapi juga tunduk pada hukum dan aturan yang harus ditaati.
2. Pasal 5 – Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perkebunan
Isi Inti Pasal 5
Pasal ini membagi kewenangan secara jelas:
A. Kewenangan Pemerintah Pusat
-
Menetapkan kebijakan perkebunan nasional .
-
Pengaturan standar nasional, seperti GAP, perdagangan hasil, dan tata kelola lahan.
-
Menyusun strategi hal-hal yang berkaitan dengan investasi besar dan ekspor.
B. Kewenangan Pemerintah Daerah
-
Melaksanakan kebijakan nasional di tingkat daerah.
-
Membina petani, kelompok tani, dan perusahaan perkebunan.
-
Melakukan pengawasan di lapangan seperti tata kelola lahan, izin lokasi, dan penegakan aturan.
C. Kewajiban Bersama (Pusat & Daerah)
-
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada petani.
-
Melakukan pengawasan terhadap praktik perkebunan.
-
Memberikan perlindungan terhadap usaha perkebunan dari gangguan atau perusakan.
-
Membangun sistem pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan.
Relevansi untuk Siswa ATP
-
Siswa mengetahui siapa yang membuat aturan dan siapa yang mengawasi praktik perkebunan di lapangan.
-
Siswa memahami bahwa setiap kegiatan praktik, budidaya, bahkan magang di perusahaan perkebunan sebenarnya berada dalam pengawasan hukum.
-
Siswa mengerti bahwa ke depan saat bekerja/berwirausaha, mereka harus mengikuti kebijakan pemerintah.
3. Pasal 9 – Kewajiban Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Isi Inti Pasal 9
-
Setiap orang atau perusahaan wajib memiliki IUP sebelum melakukan aktivitas perkebunan, baik budidaya maupun pengolahan hasil.
-
Izin ini menjadi legalitas bagi kegiatan usaha.
-
IUP diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Izin tidak hanya untuk perkebunan besar, tetapi juga untuk unit pengolahan hasil.
Izin Usaha diperlukan untuk:
-
Budidaya perkebunan: membuka, menanam, merawat, memanen.
-
Pengolahan hasil: pabrik kelapa sawit, pengeringan kakao, pengolahan kopi, pabrik gula tebu.
-
Kemitraan: kerja sama dengan petani, plasma, atau kelompok tani.
Contoh Konkret
-
Perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP sebelum membuka kebun di lahan tertentu
-
Petani atau kelompok tani yang ingin membangun pabrik mini pengolahan kopi harus mengurus izin usaha.
-
Pengusaha kakao yang ingin mengekspor biji kakao fermentasi memerlukan izin usaha dan izin usaha perdagangan.
Mengapa IUP Penting?
-
Menghindari konflik lahan.
-
Menjamin perusahaan memenuhi standar lingkungan
-
menolak usaha berjalan secara sah dan aman.
-
Melindungi perusahaan, petani, dan masyarakat.
Latihan soal
📝 20 SOAL PILIHAN GANDA
1. UU No. 39 Tahun 2014 dibuat dengan tujuan utama untuk…
A. mengatur sistem usaha perkebunan agar terarah dan berkelanjutan
B. Membatasi kegiatan ekspor hasil perkebunan
C. Menghapus kewenangan pemerintah daerah
2. Yang berwenang menjalankan kebijakan perkebunan di daerah adalah…
A. Pemerintah pusat
B. Pemerintah daerah
C. Kelompok tani
3. Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki…
A. Laporan panen bulanan
B. Rencana pembuatan pupuk
C. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
4. Perkebunan dalam UU 39/2014 mencakup kegiatan….
A. Budidaya hingga pemasaran hasil perkebunan
B. Pengolahan kayu industri
C. Perikanan darat
5. Salah satu tujuan UU Perkebunan adalah….
A. Mengurangi jumlah petani plasma
B. Meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat
C. Mewajibkan perluasan lahan
6. Kewenangan pemerintah pusat dalam Pasal 5 adalah….
A. Menetapkan kebijakan nasional perkebunan
B. Mengawasi langsung pemanenan
C. Menentukan harga pupuk nonsubsidi
7. Izin Usaha Perkebunan (IUP) diperlukan untuk….
A. Kegiatan bantuan budidaya dan pengolahan
B. Mengurus pemerintah daerah
C. Mendaftar sebagai tenaga kerja perkebunan
8. UU Perkebunan membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan cara….
A. Mengatur budidaya agar tidak merusak ekosistem
B. Melarang petani plasma berproduksi
C. Menghapus izin pengolahan hasil
9. Kebijakan nasional perkebunan ditetapkan oleh….
A. Kelompok tani
B. Pemerintah pusat
C. Lembaga swadaya masyarakat
10. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk….
A. Membina dan pelaku mengawasi perkebunan di wilayahnya
B. Menentukan komoditas ekspor nasional
C. Menghapus izin budidaya
11. Legalitas usaha perkebunan diperoleh melalui….
A. Pembelian lahan
B. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
C. Persetujuan kelompok tani
12. Pengurusan IUP saat ini dilakukan melalui sistem….
A. Pendaftaran offline kecamatan
B. OSS (Online Single Submission)
C. Surat rekomendasi RT/RW
13. Peran UU Perkebunan dalam ekonomi adalah….
A. Meningkatkan daya saing komoditas di pasar internasional
B. Membatasi produksi perkebunan rakyat
C. Mengurangi peluang investasi
14. Pengawasan praktik perkebunan di lapangan merupakan tanggung jawab….
A. Pemerintah pusat dan daerah
B. Perusahaan asing
C. Konsumen
15. Contoh usaha yang wajib memiliki IUP adalah….
A. Toko sembako kecil
B. Pengolahan kopi skala industri
C. Warung makan
16. Pada prinsipnya, UU Perkebunan bertujuan untuk….
A. Memberikan kepastian hukum dalam usaha perkebunan
B. Menghapus kemitraan dengan petani
C. Membatasi ekspor hasil kebun
17. Pemerintah pusat menetapkan standar perkebunan nasional dalam hal….
A. GAP dan tata kelola lahan
B. Pembiayaan alat peraga sekolah
C. Harga pasar lokal
18. Tanpa IUP, pelaku usaha dapat mengalami….
A. Sanksi administratif
B. Penambahan subsidi
C. Pengurangan pajak
19. Salah satu manfaat izin usaha adalah….
A. Menghindari konflik lahan dan masalah hukum
B. Membebaskan perusahaan dari pajak
C. Mengizinkan pembakaran lahan kebun
20. Relevansi Pasal 5 bagi siswa ATP adalah….
A. Mengetahui struktur kebijakan yang mengatur praktik perkebunan
B. Menghilangkan peran petani dalam kemitraan
C. Mengurangi pengetahuan tentang investasi