PPKN PERKEBUNAN 2
UU No. 39 Tahun 2014 — Pasal 12–14 dan Pasal 45
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa mampu:
-
Memahami kewajiban perusahaan perkebunan mengenai kebun inti-plasma dan kemitraan dengan masyarakat.
-
Menjelaskan perlindungan lahan perkebunan dan larangan tindakan perusakan kebun sesuai Pasal 45.
-
Mengaitkan isi undang-undang dengan kondisi nyata dunia perkebunan dan peluang kerja bagi lulusan ATP.
B. Materi Pembelajaran
1. Pasal 12–14: Kewajiban Perusahaan Perkebunan (Inti–Plasma & Kemitraan)
a. Pengertian Inti dan Plasma
Dalam sistem perkebunan modern, perusahaan memiliki dua bagian utama:
1) Kebun Inti
-
Lahan budidaya yang dimiliki/diusahakan langsung oleh perusahaan.
-
Menjadi pusat produksi utama dan tempat penerapan standar budidaya (GAP).
2) Kebun Plasma
-
Lahan budidaya milik masyarakat/petani yang dimulai dengan perusahaan
-
Perusahaan bertugas membina petani plasma dalam teknik budidaya, sarana produksi, hingga pemasaran.
b. Pokok Isi Pasal 12–14
1) Perusahaan Wajib Memiliki Kebun Inti dan Fasilitasi Kebun Plasma
-
Setiap perusahaan harus menyediakan lahan inti.
-
Perusahaan wajib membantu pembangunan kebun plasma:
✔ penyediaan bibit,
✔ pendampingan teknis,
✔ pembiayaan sarana produksi,
✔ penyerapan hasil panen petani.
2) Perusahaan Wajib Bermitra dengan Masyarakat Sekitar
Kemitraan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan berkelanjutan , meliputi:
Model Kemitraan:
-
Bagi hasil → hasil kebun dibagi sesuai kesepakatan
-
Pembiayaan → perusahaan memberi kredit bibit/pupuk/pestisida.
-
Pembelian/penjualan hasil → perusahaan membeli hasil panen plasma.
-
Pelatihan dan pendampingan → peningkatan kemampuan petani.
-
Penyediaan sarana dan prasarana → alat panen, alat angkut, akses jalan.
c. Relevansi bagi Siswa ATP
Siswa kepala ATP perlu memahami pasal ini karena:
-
Mereka akan bekerja di kebun yang menjalankan sistem inti-plasma.
-
Mereka harus memahami hubungan perusahaan dengan petani.
-
Mereka dapat menjadi petani plasma atau mitra perusahaan setelah lulus.
-
Mereka mengetahui hak dan kewajiban perusahaan serta masyarakat di dunia perkebunan.
2. Pasal 45 – Perlindungan Lahan Perkebunan
a. Isi Inti Pasal 45
Pasal ini menekankan bahwa:
1) Negara Menjamin Kepastian Usaha Perkebunan
Artinya, negara harus melindungi pelaku usaha dari tindakan perusakan atau gangguan yang menghambat operasional.
2) Larangan Tindakan Perusakan Kebun
Beberapa tindakan yang dilarang keras meliputi:
❌ Pencurian hasil panen
Contoh: mencuri TBS sawit, daun teh, buah kakao, atau kopi.
❌ Pembakaran lahan
-
Baik untuk pembukaan kebun maupun perangai tradisional (tebang dan bakar) yang berdampak negatif.
❌ Pengrusakan tanaman dan fasilitas kebun
Contoh:
-
merusak tanaman muda,
-
merusak saluran irigasi,
-
merusak jalan produksi,
-
sabotase alat kebun.
b. Mengapa Perlindungan Lahan Penting?
1) Kerugian Ekonomi
-
Mengurangi hasil panen.
-
Menghambat proses produksi
-
Menurunkan pendapatan petani dan perusahaan.
2) Kerusakan Ekologi
-
Pembakaran lahan menyebabkan pencemaran udara.
-
Kerusakan lahan menurunkan kesuburan tanah
-
Merusak habitat dan lingkungan perkebunan.
3) Gangguan Investasi dan Keamanan Usaha
-
Investor menjadi ragu masuk ke sektor perkebunan.
-
Potensi lapangan kerja berkurang.
-
Menimbulkan ketidakstabilan sosial di daerah perkebunan
c. Relevansi untuk Siswa ATP
-
Saat bekerja di perusahaan, siswa akan terlibat dalam perlindungan aset kebun.
-
Memahami hukum membantu siswa mencegah pelanggaran di lapangan.
-
Siswa bisa menjadi tenaga pengawas, mandor, atau pengelola yang harus mengenali risiko gangguan kebun.
20 Soal Pilihan Ganda – Pertemuan 2 (Pasal 12–14 & Pasal 45)
1. Pasal 12–14 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memiliki…
A. Kebun inti dan kebun plasma
B. Gudang besar dan alat berat
C. Pabrik pengolahan dan laboratorium
2. Kebun plasma biasanya dikelola oleh…
A. Pemerintah pusat
B. Masyarakat atau kelompok tani binaan perusahaan
C. Bank nasional
3. Salah satu bentuk kemitraan inti-plasma adalah…
A. Pemindahan lokasi perkebunan
B. Perubahan hak guna lahan
C. Bagi hasil antara perusahaan dan petani
4. Tujuan utama kemitraan inti-plasma adalah…
A. Memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan
B. Meningkatkan jumlah pegawai perusahaan
C. Mengurangi produksi kebun inti
5. Salah satu kewajiban perusahaan kepada petani plasma adalah…
A. Menetapkan harga pupuk nasional
B. Memberikan pelatihan teknis budidaya
C. Pengaturan pajak daerah
6. Kemitraan inti-plasma dapat memberikan manfaat berupa…
A. Penurunan kualitas tanaman
B. Ketergantungan total pada perusahaan
C. Akses pembiayaan dan peningkatan pendapatan petani
7. Pasal 45 pengaturan mengenai…
A. Pengelolaan pupuk bersubsidi
B. Perlindungan lahan perkebunan
C. Penentuan harga panen
8. Salah satu perbuatan yang dilarang menurut Pasal 45 adalah…
A. Pembuatan pupuk organik
B. Perusakan kebun secara sengaja
C. Pembersihan gulma secara manual
9. Membakar lahan untuk membuka kebun termasuk pelanggaran karena…
A. Membutuhkan biaya murah
B. Merusak ekologi dan membahayakan lingkungan
C. Mempercepat masa panen
10. Perlindungan lahan perkebunan penting untuk menjamin…
A. Kemacetan mendistribusikan hasil panen
B. Kepastian usaha dan keinginan produksi
C. Terbentuknya hutan lindung baru
11. Perusahaan wajib bertemu dengan masyarakat sekitar dengan tujuan…
A. Meningkatkan konflik sosial
B. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
C. Mengurangi jumlah tenaga kerja
12. Salah satu akibat dari perusakan kebun adalah…
A. Peningkatan kualitas tanah
B. Pengurangan kerugian ekonomi bagi perusahaan
C. Gangguan investasi dan produksi
13. Contoh kemitraan yang melibatkan penjualan hasil adalah…
A. Petani plasma menjual hasil panen kepada perusahaan
B. Perusahaan menimbun hasil panen
C. Pemerintah membeli seluruh hasil kebun
14. Pencurian hasil panen gangguan sebagai pelanggaran karena…
A. Menguntungkan perusahaan
B. Tidak berdampak pada produksi
C. Merugikan petani dan perusahaan
15. Perusahaan inti wajib memfasilitasi kebun plasma terutama dalam hal…
A. Pengelolaan keuangan negara
B. Penyediaan bibit, pelatihan, dan teknologi
C. Penetuan tarif listrik
16. Kerusakan lahan perkebunan dapat menyebabkan…
A. Meningkatnya hama terpadu
B. Menurunnya produktivitas tanaman
C. Meningkatnya kesuburan tanah
17. Salah satu tujuan perlindungan lahan perkebunan adalah…
A. Menjamin kestabilan produksi dalam jangka panjang
B. Mengurangi jumlah petani plasma
C. Menghapus sistem inti-plasma
18. Dalam sistem inti-plasma, perusahaan inti berperan sebagai…
A. Pembina dan penyedia fasilitas teknis
B. Pihak yang membeli lahan petani
C. Penentu harga komoditas internasional
19. Perusakan kebun dapat berdampak pada ekologi karena…
A. Meningkatkan fungsi hutan
B. Menyebabkan kerusakan tanah dan habitat
C. Meningkatkan stok air tanah
20. Inti-plasma Kemitraan memberi peluang bagi lulusan ATP untuk…
A. Menjadi pengusaha kebun plasma atau bekerja di perusahaan perkebunan
B. Menghapus peraturan pemerintah
C. Mengurangi jumlah komoditas perkebunan